"Untuk taksi pun juga sama aturannya 50 persen. Jadi kendaraan sejenis Avanza dengan penumpang di kursi belakangnya yang semula bisa empat, sekarang aturannya di kurangi, jadi terisi dua saja. Prinsipnya begitu. Itu sudah disampaikan kepada pihak aplikator," imbuhnya.
Berikutnya, sesuai aturan dari Menteri Perhubungan untuk kendaraan logistic seperti truk akan akan diperlancar dan diprioritaskan. Dalam hal itu pengemudi truk tidak diwajibkan vaksin.
"Walaupun pengemudi truk boleh untuk tidak divaksin, tapi kami berupaya dan sejalan dengan pemerintah sedang melakukan akselerasi, maka kami akan menyelenggarakan vaksinasi bagi para pengemudi truk dan juga keneknya terutama di empat dermaga besar. Yaitu, Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Kementerian Perhubungan Darat tengah mengupayakan guna membantu para pengemudi truk untuk swab antigen berbayar di Terminal tipe A.
"Saat ini terminal yang menyediakan swab antigen di antaranya Terminal Tirtonadi, Terminal Purworejo, Terminal Tingkir, dan Terminal Pulo Gebang," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Budi, pihak Kementerian Perhubungan Darat juga tengah menyiapkan pelaksanaan vaksinasi di 12 Terminal Tipe A. Diantaranya, Terminal Pakupatan, Guntur Garut, Indhiang, Leuwi Panjang, Bulu Pitu Purwokerto, Tirtonadi, Arjosari, Gayatri, Kertonegoro, Purbaya, Pulo Gebang, dan Kampung Rambutan.
"Terkait pelaksanaan vaksinasi pada 12 terminal tersebut akan disediakan total vaksin sebanyak 2.827 dosis. Apabila ada masyarakat yang ingin melakukan vaksin di salah satu terminal yang telah ditentukan tersebut, wajib mendaftar terlebih dahulu supaya tidak ada kerumunan," pungkasnya. (der/zul/fin)