Sebuah ruko di kawasan Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat digeledah aparat kepolisian, Senin (12/7) malam. Ruko tersebut digeledah karena diduga sebagai lokasi penimbunan obat-obatan terkait COVID-19.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan ruko tersebut digeledah, karena ada dugaan terjadi penimbunan obat-obatan.
"Kami berada di salah satu ruko dimana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," katanya dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Ady mengatakan saat penggeledahan ruko tersebut, polisi menemukan jenis obat yang saat ini dibutuhkan pasien COVID-19. Tidak hanya satu-dua, tetapi ada banyak jumlah obat yang disimpan dalam ruko tersebut.
Ia menduga obat-obatan tersebut ditimbun agar harganya akan naik hingga melebihi harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.
Terlebih lanjut Ady, keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual.
Apalagi di gudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan untuk penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady.
Disebutkannya, ada upaya dari PT ASA untuk membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan terkait stok obat-obatan yang mereka punya.
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok Azithromycin 500 mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," ungkapnya.
Polisi sudah meminta keterangan dari tiga saksi saat menggeledah ruko PT ASA, yakni YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker dan E (47) sebagai kepala gudang.
Dikatakan Ady, untuk menyidik kasus ini polisi memiliki dasar UU No. 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) dan/atau UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 dan/atau UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat (1).
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyatakan "pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang".
Jika terbukti, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar seperti tertuang dalam pasal 107 UU No. 7/2014 itu.