Diduga Unggah Perihal Pemberian THR di Medsos, Jam Ngajar Guru Honorer Dinolkan

Selasa 13-07-2021,21:03 WIB

Seorang guru honorer atau Guru Tidak Tetap (GTT) SMP negeri di Kabupaten Brebes tidak mendapat jam ngajar atau dinolkan jam ngajarnya. Hal itu lantaran GTT itu diduga meng-upload story terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak sekolah ke dirinya di media sosial (medsos).

Diketahui, GTT tersebut berinisal HH. HH sendiri sudah tidak mendapatkan jam mengajar sejak awal Juli ini. 

"Setelah unggah story tentang THR saya langsung dipanggil kepala sekolah dan katanya saya sudah tidak bekerja di sini (sekolah) lagi. Sejak awal bulan ini, jam ngajar saya dinolkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (12/7). 

HH menjelaskan, saat itu dirinya mengunggah story soal THR yang hanya menerima sebuah bingkisan berisi wadah (kotak) makan. Caption atau narasi dalam unggahan story di media sosial miliknya adalah "RIP THR". Yang bersangkutan juga mencantumkan perbandingan harga wadah makan yang dibeli pihak sekolah untuk THR dengan harga di sebuah toko online.  

Terkait dinoljamkan, dirinya merasa bingung dengan keputusan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada keterangan tertulis dari pihak sekolah terkait nasib dirinya, apakah dikeluarkan atau akan mengemban tugas lain di sekolah tersebut. 

"Saat itu saya tidak diperkenankan mengawal saat PAT, akhirnya saya minta rekan kerja saya sesama guru untuk mengambilkan lembar jawab siswa untuk saya koreksi dan saya nilai. Tapi yang mengambil berkas itu juga dimarahi oleh kepala sekolah," ujarnya. 

Dirinya mengaku per bulan mendapatkan honor mengajar sekitar Rp700 ribu per bulan. Jika jadwal mengajarnya dinoljamkan, maka dirinya meyakini tidak akan mendapatkan honor lagi. Sebab, hingga saat ini ia belum diberitahu oleh kepala sekolah akan nasib dirinya bekerja sebagai apa di sekolah tersebut. 

Diapun menyayangkan tindakan kepala sekolah yang tidak berupaya menyelesaikan persoalan dengan dirinya dengan cara kekeluargaan. Sebab, tanpa pembicaraan apapun saat dirinya dipanggil, kepala sekolah tiba-tiba meminta dirinya untuk berhenti mengajar. Kepala sekolah tidak menanyakan apapun maksud dan tujuan dirinya mengunggah story yang dipersoalkan tersebut. 

"Apalagi kondisinya lagi pandemi gini. Saya sangat menyayangkan atas kejadian ini," ucapnya. 

Sementara itu, kepala SMP negeri yang dimaksud mengatakan, alasan dirinya menoljamkan HH lantaran dirinya dianggap telah melanggar kode etik guru nomor 2 dan 7. Yaitu, guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional dan guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 

"Yang bersangkutan itu jarang masuk ke sekolah untuk mengajar. Anak-anak (siswa) itu sering ditinggalkan. Juga sopan santun dan tata kramanya tidak bisa dijaga dengan guru-guru yang lebih tua di sini," katanya. 

Dijelaskannya, HH mulai masuk untuk mengajar di SMP negeri itu mulai Februari 2019 lalu. Ia mengajar mata pelajaran seni budaya selama 21 jam seminggu. Selain soal jarang mengajar, yang menjadi catatan sekolah ialah kurang memiliki tata krama terhadap guru lain yang lebih tua. 

"Puncaknya itu setelah mengunggah story di WA dan Facebook terkait harga bingkisan THR. Kotak makan yang kami beli itu harganya Rp98.500 dibandingkan dengan harga di toko online Rp75.000. Itu diunggah di media sosial. Unggahan itu jelas tidak sopan. Selain bingkisan itu juga kami beri bingkisan THR berupa paket sembako senilai Rp150 ribu untuk guru-guru," ungkapnya. 

Terkait THR tersebut, lanjutnya, sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan guru-guru lain, dan disepakati THR dalam bentuk barang, bukan uang tunai. Terkait Hassel dinoljamkan juga sudah dirapatkan bersama dewan guru dengan berbagai pertimbangan dan masukan. Dia mengakui jika penghentian HH disampaikan melalui lisan. 

"Kalau PNS itu memang yang menghentikan itu negara. Kalau ini GTT, jadi kebijakan oleh kepala sekolah atas masukan dari guru-guru. Jadi ini hak prerogatif kepala sekolah, sehingga tidak perlu tertulis," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait