Bareskrim Polri membebaskan dr. Lois Owien, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks Covid-19. Dokter kontroversial itupun tetap bisa menghirup udara bebas.
Keputusan Mabes Polri itu ternyata diambil, lantaran Lois Owien berjanji kepada polisi tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dr Lois Owien juga berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“(dr Lois Owien berjanji) Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7), seperti yang dikutip dari PojokSatu.id.
Atas alasan itu pula, pihaknya tidak melakukan penahanan terjadap Lois. “Jadi itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” sambungnya.
Pertimbangan lain pembebasan dr Lois adalah mengedepankan konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “(Pembebasan) Ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” bebernya.
Sebelumnya, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap dr Lois Owien di Rutan Mabes Polri. Itu setelah ia menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7) malam.
“Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (12/7) malam.
Kendati demikian, Komjen Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois.
dr Lois Owien diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,”
Atas perbuatannya, penyidik Bareskrim Polri menjerat dr Lois Owien dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Agus. (fir/ruh/zul)