Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap dr Lois Owien di Rutan Mabes Polri.
Itu setelah ia menjalani pemeriksaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7) malam. “Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Komjen Agus belum merinci lebih lanjut alasan mengenai penahanan dr Lois. (fir/ruh/zul)