dr Lois Owien tidak hanya menyebarkan berita bohong alias hoaks di platform media sosial. Berita bohong yang disebarkan juga telah membuat keresahan di masyarakat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dr Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial.
Beberapa postingan terkait berita bohong dr Lois tersebut di antaranya, "Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam,".
"Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," katanya, Senin (12/7).
Dikatakannya, barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau 'screenshoot' dari postingan di media sosial.
"Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ramadhan.
Karenanya, Ramadhan menyebut penangkapan terhadap dr Lois terkait dugaan tindak pidana penyebaran hoaks penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," katanya.
Meski demikian, penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois. Sebab yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Disebutkannya pula, penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. (gw/zul/fin)