Keterlaluan! Kakak Beradik Jual Tabung Oksigen dengan Harga Fantastis

Senin 12-07-2021,15:29 WIB

Polda Jatim mengamankan tiga orang pelaku asal Sidoarjo berinisial AS, FR dan TW yang mempermainkan harga tabung gas di tengah pandemi.

Dia menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Akibat kelangkaan tabung gas oksigen, banyak pihak yang bermain dengan menjual harga yang cukup fantastis.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengatakan, kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp700 ribu dan menjualnya kepada FR seharga Rp1,35 juta. Padahal HET tabung oksigen senilai Rp750 ribu.

AS dalam aksinya dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS. TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun Facebook dan juga Whatsapp group.

“Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Dengan hal ini ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga melebihi HET,” katanya.

Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan kalau tidak perlu. Apalagi jika obat dan tabung oksigen itu dijual kembali.

Sebab, lanjutnya, pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.
 
“Kami akan koordinasi supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar,” kata Irjen Nico, dikutip dari Antara.

Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021.

Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal ini berbunyi, ‘.Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (dhe/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait