Pengetatan aturan perjalanan selama masa PPKM Darurat terus dilakukan. Termasuk perjalanan kereta api (KA) Lokal.
Mulai 12 Juli besok, KA Lokal akan kembali beroperasional tapi hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Sabtu (10/7).
Dia mengatakan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain itu, surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Menurut Joni, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen," paparnya. (rh/zul/fin)