Sejumlah akses masuk menuju ke Kota Tegal disekat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang. Selain disekat, akses-akses itu juga bakal dijaga ketat aparat gabungan selama 24 jam.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan penutupan dilakukan di tiga titik yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Tegal. Di antaranya, di Gerbang Masuk Kota Tegal di Kejambon, Grogol, Dukuhturi, dan Jalan Hanoman.
"Itu titik-titik krusial karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Tegal. Jadi kita lakukan penyekatan, supaya tidak ada mobilitas. Karena kita terkoreksi khususnya kota dan Kabupaten Tegal mobilitas masyarakatnya masih tinggi," katanya.
Menurut Rita, selama 24 jam hingga 20 Juli mendatang petugas akan berjaya-jaga di ketiga titik krusial tersebut. Sehingga ketika ada yang hendak melintas, akan sesuaikan dengan aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat berlangsung.
"Karena ini sifatnya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sehingga ada persyaratan khusus yang bisa mereka perlihatkan. Misalnya surat keterangan kerja, hasil vaksin, dan rapid yang menjadi persyaratan. Kalau bisa menunjukan itu, maka yang bersangkutan akan diberikan akses masuk ke kota," ujarnya.
Selain ketiga titik itu, ada sejumlah titik lainnya yang juga disekat. Di antaranya, Jalan Wekudoro, Karanganyar, Grogol, Mayjen Sutoyo (pos maya), dr Sutomo, dr Wahidin Sudiro Husodo, Yos Sudarso, Pemuda, Panggung Timur, Tempa Serayu, Merpati Selatan, dan Simpang Empat Langon. (muj/zul)