Tutup Segera Penerbangan Asing, Varian Lain dari Luar Negeri Berpotensi Ancam Indonesia

Selasa 06-07-2021,07:20 WIB

Lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Salah satu solusinya adalah pemerintah harus menutup pintu masuk penerbangan dari luar negeri.

Alasan pintu dari luar negeri harus ditutup adalah ancaman varian Corona lain. Penularan varian lain dari luar negeri berpotensi mengancam Indonesia.

"Di masa kritis ini seharusnya tidak mengijinkan masuknya pejalan internasional. Bila memang betul-betul perlu untuk aktivitas esensial, harus ada karantina minimum 14 hari untuk semua pejalan internasional yang masuk," kata epidemiolog Windhu Purnomo, Senin (5/7).

Namun, hingga kini pemerintah belum menutup penerbangan dari luar negeri. Padahal, desakan agar pemerintah menutup penerbangan dari luar negeri sudah sedemikian kencang.

Wamenlu Mahendra Siregar mengatakan hingga saat ini peraturan yang terkait dengan perjalanan internasional masih diselaraskan dengan peraturan yang berlaku untuk PPKM darurat.

Dia mengatakan selama PPKM darurat, penerbangan dari luar negeri masih bisa dilakukan. "Selama konteks PPKM darurat juga belum ada pembatasan ataupun larangan untuk mobilitas melalui udara. Saat ini juga perjalanan internasional bisa dilakukan. Tetapi dengan pembatasan yang sangat ketat," terang Mahendra.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kabag Humas dan Umum Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros, dari Jakarta menggunakan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA.

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021," jelas Arya lewat keterangan tertulis, Senin (5/7).

Arya mengatakan, 20 TKA asal China itu merupakan calon TKA yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19," katanya.

Ia memaparkan, aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," kata Arya. (riz/rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait