Fakta terbaru pembunuhan pengusaha emas di Jayapura, Papua, Nasrudin alias Acik (44) dibeberkan polisi. Seorang pelaku berinisial M berhasil diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nasruddin sendiri menjadi korban perampokan dan pembunuhan di Jalan Hanurata Hol Balai, Distrik Muara Tami, Senin (28/6) lalu, sekitar pukul 21.30 WIT. Sejak saat itulah polisi bekerja keras untuk mengungkap kasusnya.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, Minggu (4/7) sore,” ungkap Kapolda Irjen Pol Mathius D Fakhiri kepada wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (4/7).
Penyidik menurut Kapolda saat ini masih terus melakukan penyelidikan. Setelah menetapkan M sebagai tersangka, polisi akan memeriksa sopir mobil yang membawa tersangka saat kejadian.
“Terkait apakah dia (sopir) juga ikut serta atau tidak, perlu lihat perkembangannya,” imbuhnya.
Polisi juga sedang mendalami dugaan istri korban, Virgita Legina Hellu, sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya. Istri korban disebut-sebut merancang pembunuhan suaimnya.
Ia dibantu oleh selingkuhannya, M yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti kita juga akan cek apakah kejadian ini alibi istrinya atau lainnya, polisi tidak akan tergesa-gesa menentukan,” jelas Kapolda.
Mathius Fakhiri menyebut kelakuan istri korban dianggap janggal karena langsung pulang ke kampung halamannya, ke Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan setelah suaminya dibunuh.
Mathius Fakhiri mengatakan penyidik masih mendalami apa alasan istri korban pulang ke kampung halamannya. Padahal, dia seharusnya berduka dan tinggal di Papua.
Atas dasar itu, anggota Polresta Jayapura Kota dibackup personel Polda Papua menjemput istri korban Kabupaten Enrekang, Sabtu (3/7).
“Istri korban kita jemput untuk ambil keterangan berkaitan dengan meninggalnya suaminya. Karena kelihatan janggal, bukannya berduka malah pulang ke Enrekang,” ungkap Kapolda.
Lanjut Kapolda, dalam kasus ini nantinya akan dilihat apakah ada hubungan gelap antara istri korban dengan tersangka M. Penyidik akan mengembangkan kasus ini. Menurutnya, penetapan M sebagai tersangka berawal dari keterangan istri korban.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramadhani menyampaikan pihaknya sudah mengamankan M dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“M statusnya tersangka dengan pasal yang disangkakan 340 KUHP dimana ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Faisal Ramadhani, Minggu (4/7).
Mengenai motif tersangka menghabisi korban, Faisal Ramadhani menyebutkan tersangka berselingkuh dengan istri korban. Faisal Ramadhani mengaku masih mendalami motif cinta segitiga dalam kasus perampokan dan pembunuhan pengusaha emas tersebut.