Polri Ancam Hukuman Maksimal untuk Jerat Penimbun Oksigen dan Obat-obatan

Senin 05-07-2021,06:00 WIB

Polri mengancam akan memberikan sanksi terberat bagi siapa saja yang menimbun oksigen dan obat-obatan di tengah pandemi COVID-19. Polri akan terus memantau distribusi demi menjamin ketersediaan obat-obatan sampai dengan oksigen.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen di saat pandemi COVID-19 ini.

“Menjamin ketersediaan oksigen maupun obat-obatan sebagaimana yang diumumkan pak Menkes," ungkapnya dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Dijelaskannya, Polri telah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali ataupun Mikro.

"Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong mendukung PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda," ungkapnya.

Mantan Kabaharkam Polri itu juga menyampaikan sejumlah pasal yang dapat dikenakan sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

"Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," tegasnya.

"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," tutupnya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait