Mulai Hari Ini, DPMPTSP Permudah Urusan dengan Layanan Online

Kamis 01-07-2021,20:49 WIB

Mulai hari ini, Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes akan permudah dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu, tidak lain sebagai salah satu upaya percepatan investasi di kota bawang merah. 

Seperti diketahui, saat ini perizinan IMB bisa melalui Online Single Submission (OSS) atau sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Di mana, sistemnya ini diperbaharui untuk lebih cepat melayani perizinan. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes Ratim mengatakan, dalam proses percepatan pengurusan IMB ini sudah memiliki payung hukum melalui OSS tertuang dalam PP No 24 Tahun 2018. 

"Per 1 Juli (hari ini, Red) pengurusan IMB akan lebih mudah dengan sistem OSS yang sudah disempurnakan. Untuk persyaratan mengurus IMB pun lebih mudah, yakni hanya dengan adanya dokumen teknis bangunan yang sudah dipenuhi dan kesesuaian lokasi pembangunan," ungkapnya, belum lama ini. 

Ratim menjelaskan, berbeda dengan mengurus IMB melalui sistem OSS versi lama, melalui sistem OSS versi Risk Based Approach (RBA) atau berbasis risiko ini boleh mengurus IMB terlebih dahulu. Sementara izin-izin lainnya, seperti rekomendasi lingkungan menyusul. Namun, operasional usaha belum bisa dibuka sebelum mengurus izin usaha baru. 

"Izin rekomendasi lingkungan dan izin lainnya boleh menyusul. Asal sudah punya dokumen teknis bangunan yang sudah dipenuhi dan kesesuaian lokasi, itu sudah bisa langsung membuat IMB. Tapi terkait operasional perusahaan baru bisa dibuka setelah mengurus izin usaha," jelasnya. 

Ratim mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan uji coba OSS Berbasis Risiko disediakan tanggal 2-30 Juni 2021 bagi Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB. Uji coba dapat digunakan untuk mendaftar Hak Akses bagi pengguna baru, dapat menghasilkan draft Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Aplikasi OSS tersebut terbagi menjadi empat, yakni aplikasi untuk kabupaten/kota, provinsi, kementerian/lembaga, dan pusat di BKPM. Fitur-fitur dalam aplikasi OSS tersebut dibuat dengan ruang lingkup khusus sehingga tak bisa diakses oleh jenjang lainnya. Misalnya, fitur di OSS kabupaten/kota tak bisa diakses oleh provinsi dan K/L, begitu pula sebaliknya. 

"Kita harapkan aplikasi yang ada saat ini bisa mempermudah pelaku usaha dan UMKM bisa lebih mudah dalam mengurus perizinan," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait