Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayah Kota Tegal kembali diperpanjang. Salah satu bagian dari penerapan itu, yakni adanya pengaturan jam operasional pasar tradisional yang ada di Kota Tegal.
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal Yudi Ariyanto mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/117 tentang Perpanjangan Masa Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19, pihaknya telah melakukan pengaturan jam operasional pasar tradisional. Hal itu, tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 511/063 yang ditujukan kepada para kepala pasar.
"Iya betul, ada pengaturan jam operasional untuk pasar tradisional," katanya.
Menurut Yudi, untuk operasional pasar dari pukul 03.00 sampai 11.00 WIB diberlakukan di sepuluh pasar. Yakni Pasar Kejambon, Langon, Martoloyo, Randugunting, Bandung, Sumurpanggang, Krandon, Karangdawa, Muarareja dan pasar beras.
"Sedangkan untuk Pasar Pagi, dari pukul 05.00 sampai 16.00 WIB," ujarnya.
Kemudian, kata Yudi, untuk pasar Kraton, untuk kios dari jam 07.00 sampai 20.00 WIB, loos dan tebokan pukul 03.00 sampai 11.00 WIB serta loos ikan pukul 15.00 sampai 19.00 WIB. Selanjutnya, untuk pasar loak di Pasar Alun-alun pukul 07.00 sampai 15.30 WIB sedangkan untuk pasar malamnya, diatur dari pukul 16.00 sampai 22.00 WIB.
"Untuk pasar burung yang berada di kawasan PPIB, dibuka pada pukul 09.00 sampai 15.00 WIB," jelasnya.
Selain itu, imbuh Yudi, khusus Jumat, operasional pasar ditutup semuanya selama satu hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan demi sterilnya lingkungan pasar. (muj/ima)