Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.
“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6).
Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi. “Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” ujarnya.
Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.
“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mempersilakan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) untuk membuat laporan tentang peretasan akun media sosial yang dialami agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Silahkan laporan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/6).
Argo menyebutkan, Polri tidak bisa langsung menindaklanjuti dugaan peretasan tersebut walaupun tidak masuk ke dalam delik aduan. Menurut dia, kepolisian harus mengetahui kata sandi atau password akun hingga duduk perkara masalah peretasan media sosial para pengurus BEM UI itu.
"Polri kan harus tahu password akun tersebut, apa yang diretas, dan lain-lain," katanya.
Diketahui, Akun Whatsapp sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) diretas oleh pihak yang belum diketahui, Senin (28/6) lalu.
Peretasan terjadi setelah BEM UI menyiarkan poster bermuatan satire yang menyebut Presiden RI Joko Widodo sebagai “King of Lip Service”. Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dalam keterangan tertulis, Senin (28/6), menyebutkan perentasan terjadi pada 27 dan 28 Juni lalu.
Akun yang dikabarkan mereka kena hack adalah akun WhatsApp (WA), Telegram, dan Instagram. Ada tiga pengurus yang mereka kabarkan mengalami hal tersebut. (riz/gw/fin)