Tidak Atur Penghayat Kepercayaan, Perda Pendidikan Keagamaan Dinilai Cacat Hukum

Rabu 30-06-2021,20:23 WIB

Dia menambahkan, kasus tidak bisa diakomodirnya lulusan SD Muhammadiyah Slawi, karena sekolah tersebut tidak memiliki MDTU. Padahal, sekitar 25 SD Muhammadiyah di Kabupaten Tegal sudah membuka MDTU. 

Soal surat keterangan sedang dan akan mengikuti MDTU, bisa dijadikan syarat untuk mendaftarkan ke SMP. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan poin tambahan karena legal formalnya tidak ada.

"Kami bekerja sesuai dengan aturan," tandasnya. (yer/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait