Airlangga Sebut Kualitas SDM Kelas Menengah dan Transformasi Digital sebagai KunciIndonesia Maju 2045

Rabu 30-06-2021,20:24 WIB

Untuk meraih visi Indonesia Maju 2045, Pemerintah Indonesia melakukannya dengan 4 (empat) pilar, yaitu: (1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (3) Pemerataan Pembangunan, serta (4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.

Kelas menengah akan menjadi salah satu kunci dalam mencapai visi tersebut, terutama dalam mendukung pembangunan negara ini di masa depan. Karenanya, penciptaan lapangan kerja khususnya untuk kelas menengah menjadi isu penting. 

Pasalnya, penduduk kelas menengah dan berusia produktif yang akan menjadi tulang punggung bagi perekonomian Indonesia ke depannya.

Produktivitas angkatan kerja, baik dari kelas menengah maupun bukan, disadari Pemerintah Indonesia menjadi kunci supaya negara ini memiliki daya saing tinggi di kancah perekonomian global. 

Hal ini diawali dengan peluncuran program Making Indonesia 4.0 di 2018 lalu. Salah satu yang menjadi titik berat dalam program itu adalah proses digitalisasi pada segala lini bisnis dan ekonomi.

Nilai ekonomi digital di Indonesia meningkat sebesar 11 persen dari US$40 miliar di 2019 menjadi US$44 miliar di 2020. Ini berpotensi naik lagi menjadi US$124 miliar di 2025. Jumlah tersebut diproyeksikan akan menjadi yang tertinggi se-Asia Tenggara. Skor Literasi Digital Indonesia pada Global Innovation Index (2020) adalah 3,47 dari skala 5,00.

Dalam 15 tahun ke depan, Indonesia membutuhkan sekitar 9 juta talenta digital (atau 600 ribu talenta setiap tahunnya) untuk mendukung agenda transformasi digital. Formasi talenta digital ini akan lebih didominasi oleh generasi milenial yang sedang dalam usia produktif.

Apalagi saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, di mana kesempatan ekonomi yang ada benar-benar bergantung kepada ekonomi digital. Pemulihan (reset dan rebooting ekonomi) membutuhkan akselerasi, dan ekonomi digital yang akan dapat mewujudkannya dalam waktu dekat ini.

Kesuksesan ekonomi digital tentunya disokong oleh perkembangan infrastruktur teknologi digital. 

“Dalam hal ini, pemerintah sedang membangun infrastruktur 5G yang nanti akan meningkatkan konektivitas seluruh daerah di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas ke Pulau Rote,” tutur Menko Airlangga dalam event Peluncuran Laporan Bank Dunia (World Bank) “Pathways to Middle-Class Jobs in Indonesia” secara virtual, di Jakarta, Rabu (30/6).

Pemerintah juga sudah merilis Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menjadi terobosan dalam menciptakan struktur ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta mereformasi beberapa regulasi terdahulu yang berpotensi menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Berbagai macam kompleksitas dan tumpang-tindih regulasi, khususnya yang terkait perizinan dan investasi disederhanakan supaya lebih dapat diimplementasikan, serta menjamin kepastian, kemudahan, dan transparansi. Melalui UU No. 11/2020 ini, Pemerintah juga mendorong penciptaan lapangan kerja, mengatur kembali mekanisme perizinan bisnis melalui Online Single Submission (OSS), menguatkan UMKM, dan membuat penyesuaian dalam peraturan tenaga kerja agar lebih relevan dan fleksibel,” jelas Menko Airlangga.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pandemi Covid-19 mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih ke arah digital, termasuk dalam lapangan kerja. Perubahan ini membawa transformasi untuk pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel dan adaptif. 

Namun, perubahan tersebut juga mempersyaratkan pekerja yang memiliki kompetensi lebih tinggi dan adaptif terhadap perubahan.
Untuk merespon transformasi pasar tenaga kerja itu, Pemerintah sudah melakukan beberapa upaya meningkatkan kualitas SDM, antara lain dengan (a) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, untuk memberikan jaminan bagi para pekerja yang terkena PHK melalui 3 (tiga) manfaat yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses kepada informasi pasar tenaga kerja, sehingga mereka dapat segera mendapat kerja kembali setelah kemampuannya bertambah dengan mengikuti pelatihan.

Kemudian, (b) Program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang di-PHK, dan pekerja yang membutuhkan kompetensi lebih tinggi dari sebelumnya, jadi program ini berfokus kepada skilling, upskilling, dan reskilling. Dalam 6 (enam) gelombang yang sudah dibuka pada 2021, Program Kartu Prakerja sudah meloloskan sekira 2,8 juta penerima.

Tags :
Kategori :

Terkait