Pelaku usaha menuding operasi tim gabungan Satgas Covid-19 berlaku tidak adil. Karena petugas yang di lapangan langsung menerapkan denda administrasi Rp1 juta.
Salah satu pelaku usaha warung makan, Anto (47), Selasa (22/6) mengatakan, dirinya setuju dengan sanksi denda tetapi tidak setuju dengan cara yang dilakukan petugas di lapangan. Karena sepertinya tidak adil yang dilakukan oleh petugas.
"Kalau mau makan masker pasti dilepas. Tapi kami tetap kena sanksi administrasi Rp1 juta. Dan itu dilakukan Minggu (20/6) pukul 11.00 WIB siang," katanya.
Kendati sudah minta keringanan pada Tim Satgas Covid-19, tambah Anto, tetapi tidak mendapatkan respon positif. Padahal, pihaknya sudah mematuhi aturan. Rumah makan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
Pihaknya juga menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk rumah makan. Pengunjung juga wajib memakai masker.
"Padahal saya sudah minta keringanan Rp500 ribu, tapi tidak digubris. Akhirnya saya membayar Rp1 juta," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rudi Indrayani membenarkan jika Pemkab Tegal telah mengeluarkan Perbup Nomor 42 Tahun 2021 sebagai pengganti Perbup lama Nomor 62 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Covid-19. Diharapkan, masyarakat mematuhi peraturan tersebut.
"Namun, kalau sedang makan memang harus buka masker. Kalau masih pakai masker, cara makannya bagaimana. Mestinya Satgas Covid-19 tidak semena-mena begitu," ujarnya.
"Manusia juga butuh makan, masa harus pakai masker terus. Dan itu masih pukul 11.00 WIB siang jadi masih wajar. Dan kalau mau memberikan sanksi, mestinya pakai surat teguran dulu, jangan langsung diberi sanksi denda," tambahnya. (guh/ima)