Curi 12 Ekor Burung Murai dan HP, Pencuri dan Penadahnya Langsung Disel

Sabtu 19-06-2021,10:35 WIB

Dua orang warga ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tegal, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP  I Gede Dewa Ditya mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni Saeful Anwar (36), warga Kota Tegal, yang merupakan pelaku utama, dan Winarso (45), warga Pagerbarang Kabupaten Tegal, penadahnya.

Kasatreskrim menerangkan tersangka Saeful Anwar diamankan setelah melakukan aksinya di beraksi di dua lokasi. Yakni, Desa Kabukan Kecamatan Tarub dan Desa Pegirikan Kecamatan Talang.

"Aksi pelaku terjadi pada 2 April 2021 di desa Kabukan Kecamatan Tarub dan berhasil menggasak lima ekor burung murai dan satu HP. Kemudian, aksi kedua dilakukan di Desa Pegirikan berhasil membawa kabur tujuh ekor burung Murai dan satu HP," ujarnya.

Tersangka sendiri, kata Kasatreskrim, berhasil diamankan pada 4 Juni lalu di rumah kontrakannya di Kota Tegal. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka Winarso yang berperan menjadi penadah barang-barang curian tersebut.

"Modus yang digunakan pelaku yakni melompat pagar rumah korban. Kemudian mencongkel jendela menggunakan obeng yang telah disiapkan," terangnya.

Hasil kejahatannya, ujar Kasatreskrim, kemudian dijual ke tersangka Winarso dengan harga bervariasi. Antara Rp1,5-2 juta. 

"Tersangka mengaku uang hasil penjualan burung dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buah sangkar burung dan dua handphone. Pelaku utama dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun, sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait