Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyebut replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan dan emosi. Replik jaksa hanya berisi curhat dan tak berkualitas.
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan 'uneg-uneg' saja," kata terdakwa Habib Rizieq saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Selain itu, Habib Rizieq juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan terhadap dirinya dan tim kuasa hukum. "Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujarnya.
Replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya, menurut Habib Rizieq, hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan. Replik JPU juga dianggap tak mampu menjawab pledoi yang disampaikannya atas perkara tes usap RS UMMI Bogor.
"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Senin (14/6), saat pembacaan replik, jaksa menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
Menurut Jaksa pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. (gw/zul/fin)