Kemudian pada tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.
Adelin adalah pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Dia dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.(gw/zul/fin)