Disdukcapil Dirikan Warung di 76 Desa, Layani Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga

Rabu 16-06-2021,21:25 WIB

Upaya mewujudkan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengembangkan layanan Warung Dukcapil Desa atau Waduk Desa. 

Tercatat setidaknya ada 76 desa yang tersebar di 17 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal dapat melayani pembuatan akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan Kartu Keluarga-nya.

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Selasa(16/6) mengatakan, dirinya mengapresiasi sosialisasi kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan 2021.

Disdukcapil Kabupaten Tegal telah merespon cepat kebijakan digitalisasi layanan adminduk pemerintah pusat dengan mengembangkan program layanan adminduk di tingkat desa dan kelurahan.

Melalui layanan ini, pelayanan adminduk menjadi lebih mudah, lebih cepat serta terhindar dari pungutan biaya jasa pengurusan yang biasanya dibebankan pada warga pemohon oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya, layanan pengurusan dokumen adminduk ini gratis, bebas biaya.

"Saya berharap pelayanan dari ketiga dokumen adminduk tersebut, termasuk pembuatan surat pindah datang dapat langsung diproses dan dicetak di desa atau kelurahan sesuai domisili pemohon," katanya. 

Dirinya berharap, dokumen administrasi kependudukan lainnya bisa menyusul untuk dilayani di desa sepanjang itu memungkinkan untuk dilaksanakan. 

Namun dalam penyelenggaraan pelayanan adminduk ini pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa. 

Untuk itu, dirinya menitip pesan kepada disdukcapil supaya dapat bekerjasama dengan pemerintah desa untuk bersinergi memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Supriyadi menuturkan, sudah ada 76 desa yang membuka layanan Waduk Desa dan tersebar di 17 wilayah kecamatan. 

Desa tersebut antara lain Desa Prupuk Selatan, Dukuhtengah, Wanasari, Jembayat, Batumirah, Bumijawa, Suniarsih, Lengkong, Cenggini, Bukateja, Semboja, Kajen, Lembahsari, Tonggara, Depok, Bersole, Wangandawa, Sidakaton, Karangjati, Bongkok, Kreman, dan Slarang Lor. 

Masih ada desa lainnya yang belum disebutkan karena jumlahnya cukup banyak. Layanan Waduk Desa ini tidak dibuka di desa atau kelurahan di Kecamatan Slawi karena wilayahnya relatif dekat dan bisa terjangkau layanan di kantor disdukcapil. 

Sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2021, tercatat sudah ada 250 akta kelahiran dan 44 akta kematian berikut perubahan KK-nya yang diproses melalui Waduk Desa ini. 

Harapannya tahun depan, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, kecuali yang di (Kecamatan) Slawi bisa mengurus dokumen adminduk di desa lewat Waduk Desa ini. 

Prinsipnya ingin masyarakat lebih dekat, dimudahkan dengan layanan yang sudah menjadi kewajiban pemerintah selaku pelayan publik. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait