Dari pengakuan musisi Anji, ia sudah sembilan bulan mengonsumsi barang haram, ganja.
Anji diketahui ditangkap di studio miliknya di kawasan perumahan mewah Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021, pukul 19.30 WIB.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.
"Hasil pemeriksaan, (Anji) mulai (konsumsi narkotika) sekitar September (2020). Berarti sekitar delapan sampai sembilan bulan,'' ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di Jakarta, Selasa (15/6).
Dikatakan, pelantun 'Dia' itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine. Anji dinyatakan positif zat THC, atau zat narkoba yang terkandung dalam ganja.
'Dar hasil urine, EAP alias ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja,'' tandasnya.
Anji sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKPB Ronaldo Maradona Siregar.
Adapun Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, dan Pasal 111 terkait kepemilikan.
Dikatakan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelantun 'Dia' itu. Hal itu untuk mendalami keterlibatan Anji dalam penyalahgunaan narkotika.
"Apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedaran," ujar Ronaldo
Sebagaimana diketahui, Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemudian, Pasal 111 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (din/zul/fin)