Anemia, Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal Dirawat di RSUD Kardinah

Senin 14-06-2021,15:14 WIB

Majelis hakim mengabulkan permohonan izin rawat inap yang diajukan penasehat hukum tedakwa. Hal itu setelah digelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal pada Senin (14/6) siang.

Adapun pertimbangan majelis hakim yakni adanya keterangan dokter yang menyatakan terdakwa menderita anemia dan membutuhkan transfusi darah. 

Juga diperkuat dengan adanya surat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal yang menyebut tidak memiliki fasilitas transfusi darah dan harus dilakukan di luar.

Dalam keterangannya, dokter yang merawat, Said Baraba mengatakan, dirinya telah melakukan pemeriksaan terdakwa pada 5 Juni 2021. Hasilnya, terdakwa diketahui mengalami anemia dan membutuhkan transfusi darah.

"Hasil pemeriksaan, terdakwa membutuhkan transfusi darah," katanya.

Menurut Said, diperkirakan proses itu akan membutuhkan waktu 3 sampai 4 hari. Meskipun itu tidak bisa dipastikan.

"Dalam dunia kedokteran tidak ada yang pasti. Namun, rencananya akan dilakukan dalam 3-4 hari," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam persidangan mengatakan, mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan keterangan dokter serta surat dari Lapas, maka pihaknya memberikan izin kepada terdakwa untuk menjalani perawatan. Izin diberikan pada 14 sampai 17 Juni 2021.

"Selanjutnya, kami memerintahkan kepada JPU untuk membawa terdakwa ke rumah sakit dan mengembalikan ke tahanan setelah selesai. Membebaskan biaya yang timbul kepada pihak terdakwa," jelasnya.

Toetik menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/6) mendatang untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Sementara penasehat hukum terdakwa pada kesimpulan eksepsinya meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan keberatannya. Menyatakan surat dakwaan JPU cacat hukum. 

"Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum," ujarnya.

Kemudian, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU dan membebaskannya dari rumah tahanan. Serta memulihkan nama baik terdakwa dalam kedudukannya semula dan membebankan biaya perkara kepada negara. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait