Penyelundupan 90 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp23 Miliar Digagalkan Polisi

Senin 14-06-2021,06:20 WIB

Penyelundupan 90 ribu bibit lobster (baby lobster) berhasil digagalkan di Pelabuhan Merak, Banten. Diduga nilai baby lobster yang akan dikirim keluar negeri itu mencapai Rp23 miliar.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur mengatakan pihaknya menggagalkan penyeludupan 90 ribu bibit lobster yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar.

Ditambahkan Wadir Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid penangkapan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Eksekutif Merak, Cilegon Banten pada Sabtu (12/9), pukul 03.00 WIB.

"Iya benar, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten yang dipimpin langsung Kasubdit Gakkum Kompol Winarno telah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan minibus merk HYUNDAI H-1 CRDI AT warna putih dengan Nopol B 1454 BB yang diduga akan menyelundupkan puluhan ribu benih bening lobster/benur (baby lobster), melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak Cilegon Banten," katanya dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Dikatakannya pengungkapan kasus berawal adanya laporan dari masyarakat.

"Penangkapan ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman benih bening lobster/benur (baby lobster) dari Pelabuhan Ratu, Bayah dan Binuangeun yang akan dikirim melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menuju Pulau Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 box sterofoam yang berisi benih bening lobster/benur (baby lobster) kurang lebih 90 ribu ekor jenis mutiara dan pasir.

Berdasarkan keterangan sopir, yang berinisial M muatan tersebut akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Tadi kita juga sudah cek bahwa pengiriman bibit lobster ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga merugikan negara sebesar Rp23 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Majid, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi pengungkapan kasus penyeludupan bibit lobster oleh Ditpolairud Polda Banten.

"Saya sangat mengapresiasi atas kerja keras Ditpolairud Polda Banten yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan bibit lobster ini. Dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa," katanya. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait