Kasus pencabulan terhadap anak-anak kembali menghebohkan Kota Tegal baru-baru ini. Mirisnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku yang juga di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan melawan hukum itu dilakukkan lantaran pelaku keseringan menonton konten pornografi sesama jenis melalui handphone (HP) mereka.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo saat pers rilis mengatakan pelaku diketahui berjumlah tiga anak yang semuanya masih di bawah umur. Sedangkan korbannya ada lima bocah yang juga masih anak-anak.
"Pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur," katanya.
Menurut Rita, dari hasil penyelidikan diketahui, ketiga pelaku sering menonton konten yang berisi pornografi. Kemudian timbul niat untuk mempraktikan adegan yang mereka tontonan tersebut.
"Aksi tidak senonoh itu dilakukan para pelaku di suatu tempat dengan terlebih dulu mereka akan menganiaya korban jika tidak mau menuruti keinginannya," ujarnya.
Kasus itu, kata Rita, terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui perbuatan para pelaku. Warga lalu melaporkan detail perbuatan mereka kepada polisi.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan terhadap Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. "Jangan sampai mereka menjadi korban maupun pelaku kejahatan." (muj/zul)