Bertambahnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Tegal membuat keprihatinan sejumlah kalangan. Apalagi, saat ini Kabupaten Tegal merupakan salah satu daerah zona merah dari delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Salah satu keprihatinan itu diungkapkan Ketua Projo Kabupaten Tegal, Sugirman, Rabu (9/6). Dia pun meminta pemerintah daerah untuk tidak sungkan-sungkan menggandeng Projo, utamanya untuk melakukan sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan (prokes).
"Warga dan masyarakat jangan takut divaksin. Vaksin yang ada saat ini sudah terbukti kemanannya dan tanpa biaya apapun," ungkapnya saat menghadiri vaksinasi untuk lansia di Puskesmas Dukuhwaru.
Ditambahkan Sugirman, meningkatnya dua kali lipat kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal pascalibur Lebaran harus secepatnya diantisipasi Pemkab Tegal. Dia tidak ingin, Kabupaten Tegal bernasib sama seperti yang dialami Kabupaten Brebes.
“Warga yang terinfeksi Covid-19 di Kabupaten Kudus sudah dikarantina di Asrama Haji Donohudan, karena daerah tak mampu lagi menampungnya. Ini harus menjadi pelajaran untuk Kabupaten Tegal, supaya segera melakukan upaya-upaya yang konkret,” pintanya.
Sugirman mendukung upaya yang tengah dirintis Pemkab Tegal untuk lebih mengetati penerapan protokol kesehatan (prokes) di daerahnya. Antara lain dengan merevisi Perbup Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
“Sebagai garda terdepan Pemerintah Jokowi, Projo siap membantu dan dilibatkan pemerintah daerah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tegasnya lagi.
Sugirman tak menampik selama ini sudah kerap melakukan aksi untuk menggugah kesadaran masyarakat menerapkan prokes. Dalam waktu dekat, papar dia, Projo juga akan membagikan masker sebagai bagian salah satu bagian kampanye aksi 5M.
Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa sebelumnya juga membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie gerah. Apalagi Ardie juga menjabat sebagai wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal.
Ardie pun berinisiatif akan memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.
Antara lain dengan menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar prokes sampai dengan Rp100 ribu. Pernyataan itu disampaikan Ardie saat menghadiri Forum Komunikasi Camat di Pendapa Kecamatan Tarub, akhir pekan lalu. (guh/zul)