Unsur tiga pilar yakni TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pembatasan pengunjung Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) dan obyek wisata lainnya.
Pengunjung yang diperkenankan masuk ke areal obyek wisata paling favorit di Kota Tegal itu hanya mereka yang bisa menunjukan identitas sebagai warga Kota Bahari.
Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan pembatasan itu dilakukan hanya untuk, Minggu (6/6). Itu untuk mencegah penularan Covid-19 karena kasus di daerah sekitar mengalami peningkatan.
"Untuk mencegah penularan Covid-19. Karena, daerah sekitar seperti Kabupaten Tegal sedang tinggi," katanya.
Menurut Maman, dari pengalaman sebelumnya, PAI memang paling banyak dikunjungi warga dari daerah sekitar. Itu bisa dilihat dari plat kendaraan yang mereka gunakan.
"Kalau lihat plat kendaraan kebanyakan dari Kabupaten Tegal," ujarnya.
Maman mengungkapkan selama kebijakan itu, di gerbang masuk tempat wisata, akan dijaga petugas gabungan untuk mengecek calon pengunjung wisata. Termasuk ada yang pakai pengeras suara memberikan pengumuman, sehingga calon pengunjung dari luar kota untuk putar balik.
"Kebijakan ini hanya untuk, Minggu (6/6) kemarin. Selanjutnya akan dievaluasi untuk pekan yang akan datang," jelasnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pembatasan pengunjung obyek wisata itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin warga yang datang negatif Covid-19.
"Dengan pembatasan ini, paling tidak untuk mengamankan Kota Tegal dari penyebaran Covid 19," ujarnya.
Kapolres menambahkan selain objek wisata, pembatasan juga akan dilakukan bagi pedagang dan pengunjung pasar tiban di Balai Kota lama. (muj/zul)