Firli Bahuri Ngaku Sewa Helikopter Rp7 Juta Per Jam, Data ICW Rp39,1 Juta

Jumat 04-06-2021,08:20 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan dengan tuduhan penerimaan gratifikasi.

Firli dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (3/6).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi biaya sewa helikopter untuk perjalanan pribadi Firli bersama keluarga pada 20 dan 21 Juni 2020 silam.

"ICW hari ini melaporkan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (3/6).

Dikatakannya, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” katanya.

Dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter Rp7 juta per jam. Dengan pemakaian empat jam, Firli membayar Rp30,8 juta. Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh ICW, tarif helikopter Rp39,1 juta per jam.

"Kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang seharusnya dibayar Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Jadi jika diselisihkan dengan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," katanya.

Nilai diskonnya mencapai 82 persen. Karena itu, ICW kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya ada dugaan konflik kepentingan dalam gratifikasi ini.

Sebab penyedia penyewaan helikopter, merupakan salah satu komisaris PT Air Pasifik Utama berinisial RHS. Dia pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya perizinan Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah Yasin pada 2018 lalu.

"Saat itu Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK. Apakah ada kaitannya, itu kami belum menindak lebih lanjut," ungkapnya.

Atas dasar itu, ICW melaporkan Firli dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporan tersebut ICW melampirkan berbagai bukti yang dikemas dalam satu bundel berkas sampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI". (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait