Pejabat Pemalang Ditangkap Polisi, Diduga Tilep Uang Rehab Bedah Rumah

Selasa 01-06-2021,06:20 WIB

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemalang Mugiyatno ditangkap polisi dari Polres Pemalang, Minggu (29/5) malam. Salah seorang pejabat di Pemkab Pemalang itu ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan dana bedah rumah. 

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan membenarkan hal itu. 

"Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka M," kata Nababan, dalam keterangan resminya yang diterima radartegal.com, Senin (31/5) malam pukul 20.20 WIB. 

Dijelaskanya, dugaan tindak pidana penggelapan dana bedah rumah yang dilakukan Mugiyatno merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang sebelumnya dilakukan tersangka lain, yaitu F dan S.

Pihak kepolisian tidak membeberkan secara spesifik siapa yang dimaksud F dan S. Namun disebutkan keduanya diduga melakukan penggelapan pengadaan material proyek dimaksud. 

“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” jelas Kasat Reskrim.

Dari pengembangan itulah, Minggu malam (29/5) kemarin, polisi lalu menangkap Mugiyatno.  

"Untuk tersangka M dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (sul/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait