Jokowi Jangan Diam Saja, BW: Batalkan Keputusan Ketua KPK yang Pecat 51 Pegawai KPK

Jumat 28-05-2021,07:00 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil tindakan atas dipecatnya 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangaaan (TWK).

BW, sapaan akrabnya, menilai Jokowi memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK sebagaimana Pasal 3 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu, dirinya mengusulkan Jokowi membatalkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait TWK tersebut.

"Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan ketua KPK yang diback up para pembantunya tersebut," kata BW dalam keterangannya, Kamis (27/5).

BW menuturkan, apabila Jokowi tidak tegas menyelesaikan masalah TWK Pegawai KPK, maka dapat dituding menjadi bagian dari pihak tertentu yang menghancurkan serta menyingkirkan Pegawai KPK berintegritas.

"Melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti-Pancasila," ucapnya.

Pasalnya, BW menilai, keputusan KPK untuk memberhentikan ke-51 pegawai yang tidak lolos TWK merupakan sinyal pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Mirisnya, kata dia, aktor intelektual di balik upaya itu diduga berasal dari tampuk kekuasaan, khususnya Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lembaga antirasuah lainnya.

Tindakan ini, menurut BW, mematikan hak keperdataan Pegawai KPK yang selama ini sudah menunjukan kinerjanya.

"Bagaimana mungkin, TWK yang absurd itu dipakai untuk menyingirkan Pegawai KPK yang sudah terbukti kinerjanya sangat baik dan mengikhlaskan nyawa dan matanya untuk berantas korupsi," tandasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, banyak ahli yang mempertanyakan akuntabilitas metode TWK tersebut. Bahkan tak jarang yang memberi kesimpulan TWK terbukti berpotensi memuat unsur-unsur yang bersifat rasisme, intoleran, pelanggaran HAM, berpihak pada kepentingan perilaku koruptif, dan bersifat otoriter.

Ia turut memandang, Firli Bahuri dan pimpinan lembaga tinggi lain yang melegalisasi asesmen TWK tersebut patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Untuk itu, mereka harus dikualifikasi telah melakukan obstraction of justice karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Tindakan itu, menurut BW, tak hanya menentang instruksi presiden. Namun juga sebagai bentuk penistaan terhadap kepala negara.

"Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai sebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum, dalam hal ini presiden, sesuai Pasal 160 KUHP," tegasnya. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait