Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata enggan membeberkan nama-nama 51 pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status ASN.
"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Alex di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Alex mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.
Hasilnya, kata Alex, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN. "Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alex.
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
"Yang 51 (pegawai) tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (25/5).
Alex menambahkan, asesor menyatakan 24 pegawai dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara serta TWK ulang.
"Dan pada saat setelah selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lulus (tes) yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Alex.
Alex menuturkan, KPK perlu membangun sumber daya manusia (SDM) tidak hanya dari asspek kemampuan, namun juga kecintaan pada tanah air serta kesetian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang. (riz/zul/fin)