Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti mengkritisi pemberian Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) khusus untuk anggota DPR. Menurutnya, plat nomor khusus bagi anggota DPR RI menunjukan kesombongan sosial.
Demikian disampaikan Ray Rangkuti melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/5). Diungkapkan Ray, dengan adanya penanda khusus ini membuat identitas DPR dalam kelas sosial tersendiri.
Penanda khusus inipun, ungkap Ray, seolah-olah menunjukkan mereka bukan wakil rakyat, karena kenderaan mereka harus berbeda dengan milik rakyat yang diwakilinya.
"Ini seperti kesombongan sosial. Di mana jabatan politik membuat mereka seperti bukan warga biasa. Kesombongan sosial ini mestinya dikikis dari kesadaran etik anggota DPR. Bukan sebaliknya dipupuk dan difasilitasi," sesal Ray.
Disisi lain ia mengungkap, terdapat tiga kelemahan besar terhadap plat nomor khusus anggota DPR RI ini. Adapun ketiga kelemahan pokok tersebut antara lain dasar aturan, kemudian etika, dan tujuan.
"Ada tiga kelemahan," kata Ray dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/5).
Adapun ketiga kelemahan pokok tersebut antara lain dari aspek dasar aturan, kemudian etika dan tujuan. Ray kemudian mengurai, di sisi aturan, dasar pembuatan plat khusus anggota DPR RI yang hanya kepada putusan MKD DPR lalu ditindaklanjuti oleh kesekjenan yang diteruskan kepada pihak Kepolisian.
"MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD. Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri," beber Ray.
Di sisi pijakan aturan dasar pengeluaran plat khusus bagi anggota DPR ini juga tidak kuat, misalnya, Ray mengatakan
Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri No 5/2021.
Aturan ini hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM. Tidak ditemukan adanya aturan yang memungkinkan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR.
Sebaliknya, dalam Peraturan Kapolri No. 3/2021 dan Peraturan Kapolri No. 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara.