Setiap warga negara Indonesia yang datang akan dikarantina oleh Pemerintah Malaysia selama 14 hari. Kebijakan tersebut menyusul penularan Covid-19 varian SARS-Cov-2 di Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5). Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan penerapan atau pemberlakuan kebijakan tersebut dimulai, Minggu (16/5).
"Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta ingin memaklumkan bahawa berikutan penularan COVID-19 variasi SARS-Cov-2 di Republik Indonesia, Kerajaan Malaysia telah menguatkuasakan temppoj kuarantin wajib selama 14 hari bagi pengembara atau individu yang tiba dari Republik Indonesia. Arahan kuarantin ini telah berkuatkuasa pada 16 Mei 2021," demikian Notis Konsular Kedutaan Besar Malaysia Jakarta, dikutip @akun twitter resminya.
Untuk diketahui, pada Rabu (19/5), pemerintah Malaysia mengumumkan kasus penularan COVID-19 tertinggi semenja pandemi. Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan kasus harian COVID-19 di negara ini pada Rabu (19/5) melonjak menjadi 6.075 kasus.
Dirjen Kesehatan KKM, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah, mengatakan penambahan kasus baru ini menjadikan keseluruhan kasus sebanyak 485.496. "Negara Bagian Selangor masih menempati urutan tertinggi sebanyak 2.251 kasus," katanya.
Sedangkan rincian kasus di setiap negeri atau provinsi adalah Sabah 160 kasus, Johor 699 kasus, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur 660 kasus, Sarawak 323 kasus, Pulau Pinang 183 kasus, Negeri Sembilan 189 kasus, Kelantan 441 kasus, Perak 220 kasus, Kedah 445 kasus, Melaka 122 kasus, Pahang 150 kes, Terengganu 203 kasus, Wilayah Persekutuan Labuan 14 kasus, Wilayah Persekutuan Putrajaya sembilan kasus dan Perlis enam kasus.
Berdasarkan data kasus positif harian tertinggi sebelum ini dilaporkan pada 31 Januari 2021 yaitu sebanyak 5.728 kasus positif. (gw/zul/fin)