Direktur pengembang salah satu perumahan di Kabupaten Tegal berinisial RI (35) terancam pidana penjara selama empat tahun. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan kepada puluhan calon konsumen pembeli perumahannya hingga mencapai Rp1,2 miliar lebih.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantara, Rabu (19/5), mengatakan kasusnya bermula saat perusahaan pengembang perumahan yang dipimpin pelaku membuka penawaran penjualan perumahan murah Rosa Residence mulai Maret 2020 lalu.
Karena penawaran yang menarik, murah, dan menggiurkan itu, sejumlah konsumen dan masyarakat pun tertarik membeli perumahan yang ada di Desa Mejasem Timur Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal itu.
"Para calon pembeli kemudian membayar uang muka atau DP. Bahkan, ada pula yang langsung melunasinya," katanya.
Oleh pelaku, kata Wakapolres, para calon pembeli dijanjikan akan menerima kunci pada Januari 2021. Namun, hingga sampai saat ini janji pelaku sama sekali tidak terealisasi.
Setiap ditanyakan ke pelaku, konsumen selalu mendapatkan kejelasan dan kepastiannya. Bahkan di lokasi, belum tampak tanda-tanda unit rumah yang dijanjikan itu selesai dibangun, sehingga mereka pun memutuskan melaporkannya ke polisi.
"Adapun total kerugian yang diderita mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya
Berbekal laporan itu, ujar Wakapolres, Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi dan sebuah mobil beserta SNTK yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (muj/zul)