Pemkab Pemalang akan mematenkan komoditi buah nanas madu sebagai produk asli daerah. Rencana tersebut telah diajukan ke Kemenkuham untuk mendapatkan legalitas secara hukum.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menegaskan, pengajuan hak paten nanas madu bertujuan memberikan identitas, bahwa produk ini berasal dari Pemalang.
"Dengan begitu nanas madu jadi ikon, dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan," kata Agung, selepas acara sosialisasi persiapan pengajuan indikasi geografis nanas madu, di pendapa kantor bupati, Selasa (18/5).
Kegiatan sosialisasi itu sendiri, selain dihadiri kepala OPD terkait, juga diikuti para kelompok tani nanas madu dari Kecamatan Belik, serta sejumlah kepala desa.
Agung menuturkan, secara budidaya, nanas madu Pemalang berbeda dengan nanas dari daerah lain. Tidak cuma itu, secara rasa dan kualitas juga berbeda.
Melalui pengajuan hak paten ini, Pemkab Pemalang menurutnya akan melakukan pendampingan agar pemasaran nanas madu bisa menjangkau pasar yang lebih besar.
"Harapan kami setelah ini pemasaran juga lebih luas, tidak hanya dijual di pinggir-pinggir jalan, namun juga masuk ke pasar modern, termasuk ekspor," ujarnya.
Sementara itu, Subdirektorat Indikasi Geografis, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkuham, Idris, mengapresiasi langkah Pemkab Pemalang.
Dia pun mendukung dan akan melakukan pendampingan proses indikasi geografis nanas madu Pemalang agar segera terealisasi.
"Banyak data-data yang sudah ada, tinggal kita satukan dalam dokumen deskripsi dan kami dari Kemenkuham akan melakukan pendampingan agar proses ini bisa terealisasi," pungkasnya. (sul/ima)