Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal menerima limpahan berkas tahap kedua bersama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang dilakukan Basri Budi Utomo, Senin (17/5) siang. Ketua GNPK RI itu pun langsung dibawa ke Rutan Polres Tegal Kota untuk menjalani penahanan beberapa hari ke depan.
Kepala Kejari Tegal, Jasri Umar membenarkan jika pihaknya menerima limpahan tahap II atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar dengan tersangka Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo. Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan tindak lanjut pelimpahan itu, salah satunya untuk proses persidangan.
"Hari ini Kejari menerima limpahan berkas tahap II. Nantinya, akan kita siapkan tindak lanjut persidangan," katanya.
Menurut Jasri, selanjutnya terhadap ketua GNPK RI itu, pihaknya akan melakukan penahanan dengan beberapa alasan. Pertama, pasalnya memang bisa ditahan, kedua dikhawatirkan akan mempersulit persidangan.
"Ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Karenanya, kata Jasri, selama 20 hari ke depan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka yang dititipkan di Rutan Polres Tegal Kota. Adapun pasal yang disangkakan yakni dugaan pelanggaran UU ITE pasalnya pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman 9 tahun.
Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo sesaat sebelum di bawa ke Rutan mapolres Tegal mengatakan dirinya ditahan karena dugaan pencemaran nama baik. Sebab, dirinya melaporkan Dandim 0712/Tegal atas dugaan korupsi.
"Ditahan atas dugaan pencemaran nama baik. Saya siap menghadapinya sampai dimanapun," tegasnya. (muj/zul)