Satuan tugas atau Tim pemeriksa surat bebas COVID-19 dibentuk. Tim berisikan anggota Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI dan Kodam Jaya akan memastikan validasi dan keaslian surat bebas COVID-19 serta hasil tes antigen bagi warga yang akan masuk wilayah Jabodetabek.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan tim akan memeriksa keaslian dokumen bebas COVID-19. Baik itu hasil tes antigen maupun PCR.
"Kita sudah membentuk tim untuk memeriksa apakah itu pemalsuan atau tidak," katanya, Minggu (16/5).
Ditegaskannya, petugas akan memproses hukum terhadap warga yang memalsukan surat bebas COVID-19 maupun hasil tes antigen maupun tes usap PCR.
"Seluruh jajaran tiga pilar hingga tingkat Puskesmas, Polsek dan Koramil memeriksa warga untuk tes antigen berbasis komunitas," katanya.
Dia mengapresiasi masyarakat DKI Jakarta yang secara sadar untuk saling mengawasi dan mengambil langkah isolasi mandiri terhadap warga yang baru tiba dari luar kota.
"Ini perlu kita apresiasi bersama," ujar Fadil.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta meminta warga yang tiba di Jakarta usai mudik, agar melaporkan diri ke Ketua RT dan RW setempat.
Hal tersebut terungkap dari unggahan Disdukcapil pada akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta yang mengamanatkan pada warga yang baru pulang dari kegiatan mudik untuk segera melaporkan kedatangannya ke pengurus RT/RW di lokasi tempat tinggal.
"Kemudian pengurus RT akan menginput data pendatang ke aplikasi "DATA WARGA". Bantu kami dengan melaporkan kedatanganmu di DKI Jakarta," tulis unggahan.
Selain melalui aplikasi, pendataan tersebut dilakukan melalui situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
Ketentuan itu juga diingatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga yang pulang mudik atau warga luar Jakarta yang masuk Jakarta untuk melapor ke RT dan RW untuk memudahkan Pemprov DKI Jakarta dalam mendata warga dan memastikan kondisi kesehatan mereka yang sudah tiba di Jakarta.
"Halo Warga DKI Jakarta, buat Anda yang sudah di Jakarta, yuk laporkan kedatangan Anda kepada pengurus RT/RW," ujar Anies pada akun Instagramnya.
Dalam melapor ke RT-RW, warga diminta untuk membawa data-data kependudukan seperti KTP dan KK termasuk hasil tes COVID-19 baik tes PCR maupun tes antigen. (gw/zul/fin)