Tes TWK sebagai Syarat Alih Status ASN Pegawai KPK Melanggar Sejumlah Ketentuan

Senin 17-05-2021,06:40 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif menyebut asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status ASN pegawai KPK perlu dipersoalkan lantaran melanggar sejumlah ketentuan.

Ia menyebut TWK tidak memiliki dasar hukum baik UU 19/2019 tentang KPK maupun PP 41/2020 tentang alih status ASN pegawai KPK. Bahkan, menurut dia, asesmen tersebut juga bertentangan dengan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang tidak menjadikan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.

"Tidak ada dasar hukumnya dalam UU KPK yang baru dan Peraturan Pemerintah soal Alih Tugas pegawai KPK dan bertentangan dengan putusan MK yang tidak menyaratkan TWK bagi alih tugas pegawai. Jadi Peraturan Komisi itu seperti mengada-ada," kata Laode dalam keterangannya, Minggu (16/5).

Ia menyebutkan, sejak awal pimpinan KPK menyampaikan kepada pegawai bahwa TWK bukan untuk menentukan kelulusan dalam alih status menjadi ASN.

Terlebih, kata dia, metodologi TWK yang digunakan tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

"Karena sampai mencampuri ursan privasi pegawai seperti soal nikah dan hasrat seksual pegawai yang belum nikah dan bahkan sampai soal cara seseorang salat subuh dengan qunut atau tidak qunut," katanya.

Atas hal itu, dirinya memandang TWK seakan menjadi alat menggagalkan pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.

"Karena banyak sekali menggagalkan para penyelidik dan penyidik senior independen KPK yang telah teruji reputasi dan independensinya serta menyasar beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus," ucapnya.

Oleh karena itu, Laode mendesak Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menteri PAN-RB menunda pelantikan alih status pegawai-pegawai KPK ke ASN hingga nasib ke-75 orang yang dinyatakan tidak lolos jelas masa depannya.

"Karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut," ungkapnya.

"Menko Polhukam atau Presiden segera menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang menimpa 75 orang pegawai KPK ini agar tidak terzalimi oleh tes yang tidak jelas dasar hukumnya," ujar Laode menambahkan.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. (riz/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait