KPK Bantah Pecat 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK, Ali Fikri: Bukan Dinyatakan Nonaktif

Minggu 16-05-2021,20:40 WIB

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Novel menilai, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Pasalnya dalam SK itu, 75 pegawai KPK pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

“Itu SK tentang hasil assesment TWK, bukan pemberhentian. Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob), menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang,” ujarnya, Selasa (11/5).

Novel menyampaikan, Firli Bahuri telah bertindak sewenang-wenang. Menurutnya terbitnya SK itu menjadi masalah serius bagi kinerja pemberantasan korupsi.

“Seorang ketua KPK bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini yang menarik dan perlu menjadi perhatian. Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya,” ucap Novel.

Novel tidak memungkiri, akibat tindakan kesewenangan itu, para pegawai KPK tidak lagi bisa menangani perkara yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah.

“Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara,” tandasnya.

Namun, KPK membantah jika 75 pegawai tak lolos TWK dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK. Para pegawai tersebut dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

Ali menyampaikan, pelaksanaan kinerja di seluruh kedeputian dilakukan, tidak ada yang individual.

Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.
 
Sejauh ini, sambungnya, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.

“Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” terangnya.

Sampai saat ini, tegas Ali, belum ada keputusan apapun terkait pegawai yang dinyatakan TMS.

Hal ini dilakukan sampai ada keputusan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kemenpan RB dan BKN.

Tags :
Kategori :

Terkait