Pengawasan mobilitas serta kerumunan masyarakat di sejumlah tempat wisata menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah, menjadi perhatian khusus. Tempat pariwisata yang berada di zona merah dan zona oranye akan ditutup.
"Bagi tempat pariwisata di zona kuning dan hijau, dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (11/5).
Hal itu, sebagai bentuk komitmen mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak. Yakni COVID-19 terkendali dan ekonomi pulih.
“Bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah. Terutama memastikan penerapan protokol kesehatan oleh para pengunjung,” imbuhnya.
Selain itu, penerbangan pesawat sewa alias carter distop sementara waktu, selama pelarangan mudik. Ini dilakukan untuk mencegah impor kasus. Tak hanya itu. Para pekerja asing juga diimbau menunda kepulangan.
Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA. Ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021.
"Seluruh Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut," pungkas Wiku. (rh/zul/fin)