Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan perlawanan terhadap Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi ASN.
SK bertanggal 7 Mei 2021 tertanda Ketua KPK Firli Bahuri itu memuat diktum penonaktifan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. "Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!" kata Novel ketika dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Ia mengatakan, saat ini dirinya bersama 74 pegawai lain tengah melakukan diskusi untuk menyikapi SK tersebut. Diskusi tersebut nantinya juga akan melibatkan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Dirinya pun mengaku tergelitik ketika membaca SK tersebut. Sebab, ia menyebutkan, SK diterbitkan guna sebagai pemberitahuan mengenai hasil asesmen TWK.
Namun, kata dia, surat itu turut menyertakan diktum yang mewajibkan para pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata dia.
Ia memandang asesmen TWK bukan merupakan bagian dari rangkaian proses peralihan ASN yang wajar. Dirinya justru menilai asesmen tersebut merupakan upaya sistematis guna menyingkirkan pegawai komisi antirasuah.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar. Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara. Ini bahaya," tandasnya.
Beredar SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut tertanda Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut, tercantum beberapa diktum terhadap para pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen TWK.
Perinciannya, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk dalam daftar pegawai yang tak lulus TWK tersebut. (riz/zul/fin)