Dinilai Tidak Tepat Sasaran, 1.011 Bantuan Sosial Tunai Ditangguhkan

Selasa 11-05-2021,14:23 WIB

Dinas Sosial Kabupaten Tegal menangguhkan penyaluran 1.011 Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahap tiga dan empat tahun 2021. Penangguhan ini dilakukan setelah ditemukan adanya kekeliruan data calon penerima manfaat pada sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Slawi.

Kepala Dinsos Kabupaten Tegal Nurhayati, Selasa (11/5) mengatakan, bantuan sosial ini seharusnya diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan rentan terkena dampak pandemi Covid-19. Mereka yang dibatalkan BST-nya adalah calon penerima dari warga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan BUMN, dosen, guru hingga pensiunan pegawai. 

Kekeliruan ini tidak akan terjadi jika pemerintah desa melalui petugas operatornya memahami mekanisme pengunggahan data warganya yang berhak menerima BST ke dalam SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

"Data penerima manfaat yang akan diperbaiki dan diunggah pada SIKS-NG adalah data yang sudah disepakati lewat musyawarah desa (musdes) untuk menjamin ketepatan sasarannya," katanya. 

Perbaikan data oleh desa ini, tambah Nurhayati, sudah bisa dilakukan setiap bulan sekali. Sehingga jika desa rutin memperbaiki datanya dan membuka komunikasi dengan ketua RT atau RW, tidak akan ada data pegawai seperti PNS masuk di dalamnya. 

Dari hasil penelusurannya, ditemukan 1.011 data anomali penerima BST di wilayah Kecamatan Slawi, di mana 613 di antaranya ditemukan di Desa Slawi Kulon, 389 di Kelurahan Procot, dua di Kelurahan Pakembaran, dua di Kelurahan Kudaile, satu di Kelurahan Kagok, dua di Desa Dukuhwringin serta satu di Desa Dukuhsalam. 

Selain indikasi kelalaian petugas operator desa yang memasukkan dan mengunggah data warganya tanpa melalui musdes, pihaknya juga menengarai tenggat waktu pengumpulan data tambahan calon penerima BST dari Kemensos yang hanya dua hari tersebut menjadi penyebab berikutnya.

Pasca diunggahnya data usulan oleh petugas desa melalui SIKS-NG, lanjut Nurhayati, pihaknya tidak pernah mendapat feedback hasil olah data dari Pusdatin untuk dilakukan validasi dan dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala daerah sebagaimana pelaksanaan BST tahap sebelumnya. 

"Jadi data usulan desa yang diimpor belum ada SPTJM-nya. Belum ada pengesahan dari bupati Tegal. Tiba-tiba saja datanya sudah masuk ke data salur BST Kemensos," ujarnya.

Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan anomali data dari sejumlah warga yang menerima surat undangan pengambilan BST. Sementara mereka merasa tidak berhak karena status kepegawaiannya di pemerintahan. 

Menindaklanjuti itu, dinsos segera berkoordinasi dengan Pusdatin Kesejahteraan Sosial di Kemensos untuk mendapatkan data penerima BST dan menyurati kepala Kantor PT Pos Indonesia Tegal agar melakukan penghentian penerimaan BST kepada kelompok penerima salah sasaran dan menghapusnya dari daftar penerima manfaat. 

Pantauan sementara, proses pencairan hari Senin (10/5) tidak ada penerima BST yang statusnya pegawai atau lainnya yang memang tidak berhak. Ini berkat kerja sama yang baik antara kepala desa, ketua RT dan RW serta petugas dari Kantor Pos dalam memberikan pemahaman kepada penerima BST yang memang tidak berhak dan mereka bisa menerimanya. Adapun sisa salur dana BST tersebut akan kembali ke kas negara. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait