Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat suara mengenai giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Minggu (9/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut dikepalai oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid. Harun dikabarkan menjadi satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"OTT Nganjuk ini dipimpin oleh seseorang yang namanya tercantum di antara 75 pegawai KPK. Konyolnya, orang ini malah disebutkan tidak memiliki wawasan kebangsaan karena gagal melewati Tes Wawasan Kebangsaan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (10/5).
Maka dari itu, Kurnia menyebut kondisi KPK kini kian mengkhawatirkan. Soalnya, ketika ada pegawai yang bekerja maksimal, malah disingkirkan oleh pimpinan KPK sendiri dengan segala cara, salah satunya TWK.
"Jika TWK dianggap sebagai tes untuk menguji rasa cinta terhadap Tanah Air, bukankah selama ini yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK telah melampaui itu? Menangkap koruptor, musuh bangsa Indonesia, dengan risiko yang kadang kala dapat mengancam nyawanya sendiri," katanya.
Novi Rahman Hidayat ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait perkara jual beli jabatan. Ia disebut menetapkan tarif tinggi bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.
"Diduga TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam lelang jabatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Dalam OTT tersebut turut diamankan barang bukti berupa sejumlah uang yang nominalnya masih dalam tahap penghitungan.
"Siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," ujar Ghufron.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap termasuk bupati. (riz/zulfin)