Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat suara atas kisruhnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat keterangan resminya, BKN menerangkan jika pengalihan status kepegawaian menjadi ASN di tubuh KPK berdasarkn Undang-Undang.
Keterangan yang ditandantangani Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS.
“CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan. Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll) sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara, katanya, Jumat (8/5).
Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menjaga independensi, maka dalam melaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dimaksud, digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.
Multi-metode (penggunaan lebih dari satu alat ukur). Dalam asesmen ini dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaiaan rekam jejak (profiling) dan wawancara.
Multi-Asesor, dalam asesmen ini asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD.
“Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga. Dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman baik secara video maupun audio untuk memastikan bahwa pelaksanaan asesmen dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel,” tulisnya.
Dalam melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan ini yang diukur mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme. Ketiga aspek yang diukur ini merupakan sebagian dari landasan prinsip profesi ASN.
Hasil pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaa, dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 dan peserta yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.
Rincian 8 peserta yang tidak hadir yakni 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri, 1 peserta telah pensiun, 2 peserta mengundurkan diri, 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK dan 1 peserta tanpa keterangan.
Dari hasil asesmen Test Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.
Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada 27 April 2021 di Kantor Kementerian PAN dan RB yang antara lain disaksikan oleh Menteri PAN dan RB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemenpanRB, BKN, LAN dan ANRI. (khf/zul/fin)