“Iya itu nanti perlu dikroscek atau diambil keterangan bersama-sama antara pihak perangkat dusun dengan yang memberikan informasi itu,” katanya.
Jika memang nantinya terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik, pihaknya memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Aiptu Tomi.
“Yang jelas nanti kalau misalnya ini melanggar pasal-pasal yang ada di kode etik tentu akan dilakukan tindakan yang seperlunya yang tegas,” tuturnya.
“Masih dicari unsur pasal mana yang dilanggar. Nanti akan ditentukan oleh penyelidik dan penyidik,” tandas Yulianto. (Pojoksatu/ima)