Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Brebes mendapat aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan hanya Rp50 ribu. Untuk memastiakannya, Disnakertrans pun langsung melakukan audit ke perusahaan yang diadukan karayawannya itu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Brebes, Eko Warsito membenarkan adanya aduan tersebut. Dikatakannya, pihaknya menerima aduan jika ada perushaaan di Kabupaten Brebes yang rencananya hanya akan membayar THR karyawannya Rp50 ribu.
"Atas aduan ini, kami sudah melakukan audit ke perusahaan dimaksud. Kami menekankan ke perusahaan, harus membayar THR sesuai dengan masa kerja karyawannya," ujarnya, Kamis (6/5).
Eko menjelaskan dalam penghitungan pemberian THR, yakni masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah minimum kabupaten (UMK). Dicontohkannya, jika pekerja itu bekerja sudah tiga bulan, hitungannya tiga dibagi 12 dikali UMK Brebes (Rp1,8 juta lebih), hasilnya THR yang dibayarkan yakni kurang lebih Rp466 ribu.
"Begitu juga jika pegawai itu bekerja sudah delapan bulan. Nanti penghitungannya delapan dibagi 12 dikalikan besaran UMK," jelasnya lagi.
"Berbeda halnya jika pegawai itu sudah bekerja selama satu tahun lebih. Maka, perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji," lanjutnya.
Ditambahaknnya, setelah dilakukan audit, dalam waktu dekat THR yang menjadi hak buruh tersebut akan masuk ke rekening masing-masing. "Setelah dilakukan audit ke 368 pekerja, insyaallah paling lambat nanti sore THRnya akan ditransfer ke rekening masing-masing ,dengan jumlah sesuai hasil audit," ucapnya.
Manajer bagian umum perusahaan yang diduga membayar THR Rp50 ribu, Rio mengatakan, permasalahan THR antara perusahaan dengan karyawan sudah clear atau selesai. Menurutnya, antara pekerja dan perushaaan sudah ada kesepakatan bersama.
"Alhamdulillah selasai. Antara pekerja dan perusahaan sudah menemui kesepakatan bersama (terkait pembayaran THR)," singkatnya. (ded/zul)