Curi-curi Mudik, PNS Bisa Dipecat! Ganjar: Nggak Boleh

Rabu 05-05-2021,16:55 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat melakukan curi-curi kesempatan untuk mudik. Bahkan, sanksi tegas hingga pemecatan. 

"(PNS curi kesempatan untuk mudik) Nggak boleh, Nggak boleh, sanksi nanti. Sanksinya nanti dipecat owh pasti," ungkap Ganjar di sela-sela melakukan peninjauan di dua posko mudik di pintu masuk Jawa Tengah, yakni di Exit Tol Pejagan dan jalur Pantura Kecipir Kecamatan Losari, Brebes, kemarin. 

Ganjar meminta semua petugas dari pemerintah daerah, Polri dan TNI untuk memastikan pengetatan larangan mudik benar-benar dilakukan. Akses jalan masuk menuju Jawa Tengah, baik jalur utama maupun jalur alternatif agar dijaga ketat oleh personel secara berlapis. Hal itu untuk mengantisipasi para pemudik lolos. 

Dalam pemantauan dua posko tersebut, Ganjar juga meminta petugas kepolisian waspada terhadap kendaraan boks atau kendaraan pengangkut barang maupun kendaraan berplat nomor hitam untuk mengantisipasi modus-modus masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang yang dibawa oleh pemudik. 

Sebelumnya, larangan mudik juga sempat diungkapkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes Djoko Gunawan. Dirinya, melarang PNS di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) untuk mudik Lebaran tahun ini. Hal itu sesuai dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. 

“Sesuai dengan SE MenPAN-RB, kami tidak mengizinkan (PNS) mudik pada 6-17 Mei mendatang,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/4) lalu. 

Sekda menerangkan, SE dari MenPAN-RB berisikan larangan bagi PNS dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik. Sistem larangan mudik yang akan diterapkan di Pemkab Brebes ini yakni pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan dibagikan ke sejumlah instansi yang ada di Kabupaten Brebes. 

“Kemudian kita akan lakukan pengawasan langsung pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Termasuk berjenjang, artinya kepala dinaspun akan kita awasi,” ungkapnya. 

Djoko berharap, seluruh PNS wajib mengikuti arahan tersebut. Ditegaskannya, PNS yang nekat mudik atau bepergian ke luar daerah bisa kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

“Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang berasal dari luar daerah ini tidak banyak. Dan kalaupun ada larangan mudik saya yakin mereka mematuhi. Seperti pada liburan Paskah, begitu ada larangan bepergian ke luar daerah, mereka memaklumi dan mematuhi,” pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait