Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Rp126 Juta Diserahkan ke Kejari Brebes, Lalu Dikembalikan ke Kas Desa

Selasa 04-05-2021,20:58 WIB

Diduga dikorupsi oleh oknum kades di Kecamatan Bumiayu, kerugian negara Rp126 juta diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Selasa (4/5). Penyerahan sendiri dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Bumiayu didampingi bendahara desa setempat. 

Oknum kades dan bendahara yang mengembalikan kerugian negara tersebut tiba di Kejaksaan di Jalan Gajah Mada Kecamatan Brebes sekitar pukul 11.30 WIB. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes Mernawati dan Kasi Pidsus Naseh. 

Untuk kemudian, dihitung menggunakan mesin penghitung uang. Setelah dihitung, selanjutnya uang pengembalian kerugian negara langsung ditransfer melalui Bank Jateng ke rekening kas desa setempat. 

"Hari ini kami menerima pengembalian kerugian negara dari terlapor kades di Kecamatan Bumiayu. Kerugian negara yang dikembalikan Rp126 juta. Dan uang tersebut, nantinya akan dikembalikan ke kas desa," kata Naseh. 

Seperti diketahui, oknum kades terlapor terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan insentif pengambilan air bawah tanah tahun 2016 hingga tahun 2019. Pengelolaan kas desa tahun 2016 hingga 2019 dan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2019. 

"Uang kerugian negara yang dikembalikan ini diserahkan ke kas setempat. Dan tahap kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Kejari Brebes," jelasnya.  

Diterangkannya, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Brebes, kerugian negara yakni sebesar Rp126 juta. Uang yang dikembalikan oknum kades hari ini sesuai dengan kerugian negara tersebut. 

"Dan perkara ini sudah dilakukan gelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi. Karena adanya keputusan bersama MoU antara Kejaksaan, Polri dan Kemendagri, diberikan waktu 60 hari sejak diterbitkan oleh Inspektorat diberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengembalikan kerugian negara itu," pungkasnya.(ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait