Mahfud MD bilang bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bahwa yang disebut teroris adalah orang yang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Dia katakan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
“Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris,” kata Mahfud Md. (fin/fajar/ima)